Portal Terpadu Layanan Pengadilan Agama Kalimantan Barat

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak · Mahkamah Agung Republik Indonesia

12 PA AKTIF
Sistem Pengarah Otomatis — 12 PA Terintegrasi
Temukan Pengadilan Agama yang Berwenang Melayani Anda
Masukkan kecamatan domisili dan keperluan Anda. Sistem akan secara otomatis mengarahkan ke PA yang tepat, lengkap dengan kontak WhatsApp, room Zoom, dan persyaratan yang sesuai.
12
PA Terintegrasi
146
Kecamatan Dipetakan
60
Room Zoom Aktif
5
Kanal Layanan
Isi data Anda untuk diarahkan ke PA yang tepat

Online

Alasan Pengarahan

WhatsApp PTSP
Telepon
Jam Layanan
Antrian Saat Ini
Alamat
Wilayah Yurisdiksi
Layanan yang Direkomendasikan
Pilih Room Zoom Meeting
PA Terdekat Lainnya

Panduan Cepat Penggunaan Portal

LANGKAH 1
Pilih Domisili
Pilih kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal Anda saat ini
LANGKAH 2
Pilih Keperluan
Sistem menampilkan room Zoom dan layanan yang paling sesuai kebutuhan Anda
LANGKAH 3
Hubungi / Bergabung
Chat WA, video call, atau langsung join Zoom Room yang direkomendasikan

Layanan Utama Portal

PANDUAN
Persyaratan Perkara
Dokumen per jenis perkara: cerai, waris, isbat, dispensasi, banding
KALKULASI
Hitung Biaya Panjar
Estimasi biaya sebelum mendaftar, termasuk komponen biaya lengkap
REALTIME
Status Perkara
Pantau jadwal sidang dan perkembangan perkara Anda
GRATIS
Pos Bantuan Hukum
Konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu

Direktori Pengadilan Agama

12 PA se-Kalbar

Persyaratan Berkas per Jenis Perkara

Semua dokumen harus dalam kondisi asli dan fotokopi rangkap 2. Dokumen digital dapat dikirim via WhatsApp PTSP atau Room 2 Zoom.
Persyaratan Umum (Semua Jenis Perkara)
1

KTP / identitas diri pemohon atau penggugat yang masih berlaku asli + fotokopi 2 lembar

2

Buku Nikah / Akta Pernikahan asli + fotokopi 2 lembar

3

Surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap Dapat dibantu petugas atau Tim Bankum

4

Meterai cukup Rp 10.000 pada surat gugatan/permohonan asli

Cerai Gugat
Cerai Talak
Hadhanah (Hak Asuh Anak)
Nafkah Anak / Istri
Waris
Isbat Nikah
Dispensasi Kawin
Harta Bersama
Banding

Alur Pendaftaran Perkara Online

Langkah 1
Cari PA yang berwenang
Gunakan sistem pengarah otomatis di halaman "Cari PA Saya" untuk menemukan PA sesuai domisili Anda
Langkah 2
Siapkan berkas digital
Scan atau foto dokumen sesuai persyaratan di atas. Format PDF atau JPG, maks. 2MB per file
Langkah 3
Bergabung Room 2 Zoom — Pendaftaran
Senin–Kamis 08.00–14.00 WIB. Petugas memandu verifikasi berkas dan pengisian formulir
Langkah 4
Terima SKUM elektronik
SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar) dikirim ke WhatsApp/email Anda berisi nominal panjar
Langkah 5
Bayar panjar via Bank Mandiri
Transfer ke Virtual Account Mandiri sesuai nominal SKUM. Simpan bukti transfer dengan baik
Langkah 6
Konfirmasi pembayaran
Kirim foto bukti transfer ke Room 3 Zoom atau WhatsApp PTSP. Diverifikasi di hari yang sama
Selesai
Terima nomor perkara & jadwal sidang
Dikirim ke WhatsApp/email dalam 1–2 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi

Kalkulator Estimasi Biaya Panjar Perkara

Hasil kalkulator bersifat estimasi. Nominal pasti ditetapkan panitera saat pendaftaran resmi berlangsung.
* Estimasi belum termasuk biaya ATK, redaksi, dan meterai. Hubungi PTSP PA setempat untuk informasi resmi.

Rincian Komponen Biaya Perkara

Komponen BiayaKeteranganEstimasi Nominal
Biaya PendaftaranAdministrasi awal pendaftaran perkaraRp 30.000
Biaya ATKAlat tulis dan perlengkapan kantorRp 50.000
Panggilan Penggugat/PemohonBiaya pemanggilan pihak pertamaRp 50.000–100.000
Panggilan Tergugat/TermohonBerdasarkan domisili tergugatRp 50.000–350.000
Biaya MediasiProses mediasi wajib sebelum sidang pokokRp 100.000–200.000
Biaya PersidanganPersiapan dan pelaksanaan sidangRp 100.000–300.000
Biaya RedaksiPenyusunan putusan atau penetapanRp 5.000
Biaya MeteraiPer lembar produk putusan yang dikeluarkanRp 10.000

Estimasi Biaya Awal per Jenis Perkara

Jenis PerkaraKlasifikasiEstimasi Biaya AwalCatatan Tambahan
Cerai Gugat gugatan Rp 500.000–750.000 Tergantung domisili tergugat
Cerai Talak gugatan Rp 600.000–850.000 Tergantung domisili termohon
Hadhanah (Hak Asuh Anak) gugatan Rp 700.000–1.050.000 Termasuk biaya pembuktian
Nafkah Anak / Istri gugatan Rp 600.000–900.000 Dapat digabung dengan cerai
Waris gugatan Rp 800.000–1.200.000 Tergantung jumlah pihak
Isbat Nikah permohonan Rp 300.000–500.000 Lebih murah jika satu pihak
Dispensasi Kawin permohonan Rp 250.000–400.000 Biaya relatif lebih rendah
Harta Bersama gugatan Rp 600.000–950.000 -
Banding banding Rp 500.000–900.000 Ke PTA Pontianak
Masyarakat tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan berperkara secara prodeo (gratis). Konsultasikan ke Pos Bankum di PA setempat.

Cek Status Perkara

Sampaikan Pengaduan

Pengaduan Anda akan diteruskan ke PA yang bersangkutan dan PTA Pontianak selaku pengawas. Respons dalam 1×24 jam kerja. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

Pilih PA

2

Uraian

3

Identitas

4

Kirim

Pos Bantuan Hukum (Bankum) Terpadu se-Kalimantan Barat

Layanan konsultasi dan pendampingan hukum GRATIS di seluruh PA se-Kalbar. Dijamin Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tidak perlu membayar apapun — seluruh biaya ditanggung negara.

GRATIS
Biaya konsultasi
Ditanggung DIPA
12
PA yang melayani
se-Kalbar
2x
Sesi per minggu
Selasa & Kamis
5
Kuota per sesi
Daftar dulu via WA
Layanan yang Tersedia di Pos Bankum

Konsultasi hukum keluarga (perceraian, nafkah, hak asuh anak)

Pendampingan sidang oleh advokat atau paralegal terlatih

Pembuatan surat gugatan, permohonan, replik, dan duplik

Konsultasi dan pendampingan korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Bantuan isbat nikah dan dispensasi kawin bagi yang tidak mampu

Fasilitasi mediasi dan upaya perdamaian antara para pihak

Syarat Penerima Bantuan Hukum
1

Warga Negara Indonesia yang berperkara di Pengadilan Agama wilayah Kalbar

2

Tidak mampu secara ekonomi ÔÇö dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/Lurah

3

Belum memiliki kuasa hukum atau advokat yang mendampingi perkara yang bersangkutan

4

Membawa KTP asli dan dokumen perkara yang ada saat sesi konsultasi JIKA ADA

5

Mendaftarkan diri terlebih dahulu via WhatsApp PTSP PA setempat sebelum bergabung sesi

Daftar PA dengan Pos Bankum

Panduan Penggunaan Portal

Cara Menggunakan Layanan Chat & Video Call
Kirim pesan ke WhatsApp PTSP PA Anda
Temukan nomor WA PTSP di hasil "Cari PA Saya" atau direktori PA
Sampaikan nama dan keperluan Anda
Petugas merespons dalam ±5–10 menit di jam layanan (08.00–16.00 WIB)
Video call: sepakati jadwal terlebih dahulu
Beritahu petugas via chat bahwa Anda ingin video call, petugas akan memberi slot waktu
Cara Bergabung Zoom Meeting
Pastikan Zoom terinstal di perangkat Anda
Unduh di zoom.us/download atau App Store/Play Store
Pilih room sesuai keperluan
Lihat jadwal dan tautan di halaman detail PA atau hasil "Cari PA Saya"
Bergabung sesuai jam yang tersedia
Pastikan sinyal internet stabil dan berada di tempat tenang saat sesi berlangsung
Siapkan dokumen sebelum sesi
Scan atau foto dokumen yang diperlukan agar petugas dapat langsung memverifikasi

5 Room Zoom Meeting — Fungsi & Jadwal

RoomFungsiJadwalKapasitasBiaya
Room 1 — Info & PengaduanPertanyaan umum, status perkara, pengaduan layanan...Senin–Jumat 08.00–12.0020 pesertaGratis
Room 2 — PendaftaranPendaftaran gugatan, permohonan, banding; verifikasi berkas; penerbitan SKUMSenin–Kamis 08.00–14.0010 pesertaGratis
Room 3 — PembayaranKonfirmasi pembayaran panjar, verifikasi SKUM...Senin–Jumat 08.00–14.0010 pesertaGratis
Room 4 — Pengambilan ProdukKonfirmasi kesiapan akta/putusan, pilih metode pengambilanSenin–Jumat 10.00–15.0015 pesertaGratis
Room 5 — Pos BankumKonsultasi hukum gratis oleh advokat/paralegal...Selasa & Kamis 09.00–12.005 pesertaGRATIS
Perlu diketahui: Pembayaran panjar biaya perkara hanya melalui Virtual Account Bank Syariah Indonesia resmi. Jangan transfer ke rekening pribadi siapapun atas nama apapun.